Oktober 9, 2023

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Yang Benar dan Tepat

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Yang Benar

Cara Pembayaran Pajak dan Denda Kendaraan – Bagi semua pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib memenuhi salah satu syarat kepemilikan kendaraan yakni dengan membayar pajak.

Cara pembayaran pajak kendaraan terkait dengan dua hal yakni BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Hingga saat ini, Indonesia masih tergolong negara yang tidak disiplin terkait dengan urusan pajak kendaraan, tak heran banyak sekali pengguna motor atau mobil lalai hingga akhirnya kena denda pajak kendaraan bermotor.

Salah satu hal yang menjadi penghambat adalah kurangnya pengetahuan masyarakat pemilik kendaraan bermotor tentang tata cara pembayaran pajak dan denda pajak kendaraan yang tepat dan benar sesuai prosedur yang berlaku.

Nah, bagi para sobat otoberita yang belum tahu bagaimana tata cara pembayaran pajak kendaraan terkait dengan pembayaran STNK dan BPKB, jangan lewatkan informasinya berikut ini, ya! Selamat membaca!

Dalam hal ini, bagian Humas Mabes Polri pusat telah menetapkan STNK sebagai salah satu kelengkapan resmi dan berbadan hukum kendaraan bermotor saat dikendarai di jalan raya.

STNK juga digunakan sebagai bukti resmi dan sah dari negara bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi dan teridektifikasi secara hukum. Di dalamnya dimuat identitas lengkap pemilik, nomor registrasi, identitas kendaraan, serta dimuat pula batas waktu berlakunya pengesahan tersebut.

Ada beberapa istilah yang juga tercantum di dalam STNK dan perlu Anda ketahui, sebab ini akan berkenaan dengan biaya pajak kendaraan yang wajib dikeluarkan. Berikut ini daftarya:  

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk membayar PKB sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor yang Anda miliki. Jumlah nilai jual kendaraan bermotor berubah-ubah, sebab tiap tahunnya mengalami penurunan.

Misalnya, harga jual motor Anda 6 juta rupiah, dan PKB yang harus Anda keluarkan adalah 1,5 persen dari 6 juta yakni 90 ribu. Itulah tahapan cara pembayaran pajak kendaraan.

2. BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Saat Anda membeli kendaraan baru, tentunya STNK yang ada akan disertakan nomor pemilik atau atas nama dari yang dikehendaki pembeli. Nah, untuk itu pemilik kendaraan bermotor dikenai biaya pajak BBNKB sebesar 10 persen dari harga kendaraan (sesuai dengan nominal yang tertera di faktur jika motor termasuk baru).

Namun, jika motor tersebut bekas, maka pajak yang dikenakan adalah dua pertiga dari pajak terhitung PKB. Anda harus paham dengan cara pembayaran pajak kendaraan tersebut.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Demi keselamatan bersama, pemerintah juga menetapkan pungutan pajak berkenaan dengan sumbangan yang dikeluarkan untuk jaminan saat terjadi kecelakaan.

Dalam hal ini, pemerintah mengutus pihak jasa raharja menangani permasalahan serta urusan menyangkut sumbangan kecelakaan lalu lintas. Untuk itulah di STNK terdapat tulisan SWDKLLJ. Bagaimana anda sudah mengerti kan?

4. ADM (Administrasi)  

Biaya ADM atau administrasi dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan pergantian pelat nomor kendaraan (dalam kurun waktu sekali dalam lima tahun).

Bagi Anda yang memiliki kendaraan baru, tak usah membayar pajak administrasi ini, kecuali jika Anda ingin melakukan balik nama.

Perhitungan Biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selain istilah yang terkait dengan tata cara pembayaran pajak kendaraan di atas, ada pula kemungkinan Anda terkena denda pajak kendaraan akibat telat dalam memperpanjang STNK di setiap tahunnya.

Denda pajak kendaraan yang akan dikenakan untuk keteledoran ini adalah denda SWDKLLJ dan denda PKB.

Berikut ini perhitungan denda pajak kendaraan lengkapnya!

Untuk denda PKB                            : Dikenakan denda 25 persen per tahunnya.

Jika keterlambatan 3 bulan          : PKB dikalikan 25 persen dikalikan tiga per dua belas bulan (PKB X 25% X 3/12).

Jika keterlambatan 6 bulan          : PKB dikalikan 25 persen dikalikan enam per dua belas bulan (PKB X 25% X 6/12).

Untuk denda SWDKLLJ                  : wajib bayar sebesar 32 ribu untuk kendaraan beroda dua, dan 100 ribu untuk kendaraan roda empat.

Misalnya Anda memiliki kendaraan, katakan itu mobil dan Anda terlambat untuk bayar pajak satu tahun. Pada STNK, PKB tercatat 9 juta rupiah dan SWDKLLJ tercatat 200 ribu rupiah.

Maka, denda keterlambatan yang harus Anda bayar adalah:

Denda pajak kendaraan keterlambatan   

= (PKB x 25% x jumlah keterlambatan (bulan)/12) + SWDKLLJ = (9 juta X 25% X 12/12) + 200 ribu

= 2 juta 250 ribu + 200 ribu

= 2 juta 450 ribu

Sehingga, jika dijumlah dengan pajak keseluruhan, biaya yang harus Anda keluarkan adalah: PKB + SWDKLLJ + denda (9 juta + 200 ribu + 2 juta 450 ribu) = 11 juta 650 ribu.

Divisi Humas Mabes Polri memberikan kemurahan atau toleransi bagi Anda yang telat jatuh tempo untuk membayar pajak. Terhitung sehari setelah tanggal jatuh tempo.

Misalnya, jatuh tempo untuk pajak mobil Anda adalah 12 Desember 2015. Jika Anda membayar denda tanggal 13 Desember 2015, maka uang yang dibayarkan tidak termasuk denda.

Namun, jika Anda membayar pada tanggal 14 Desember dan seterusnya, maka pajak Anda akan ditambahkan dengan jumlah pajak yang sudah disesuaikan dengan jumlah bulan keterlambatan Anda.

Bukan hanya itu, pemerintah juga menetapkan peraturan mengenai batas terlama bagi para pemilik kendaraan bermotor yang tak kunjung membayar denda maupun pajak.

Batas maksimal pembayaran pajak dan denda adalah 2 tahun. Angka 2 tahun tersebut setara dengan 48 persen dari total pajak yang tertera. Jika lebih dari dua tahun, denda yang dikenakan pada pemilik kendaraan tetap di angka 48 persen.

Pemerintah menetapkannya untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baik beroda dua maupun beroda empat.

Akhir Kata

Itulah informasi lengkap mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan, perhitungan denda pajak kendaraan, dan kebijakan pemerintah perihal ini. Meskipun sistem denda sudah diterapkan, alangkah baiknya jika kita menjadi penduduk yang taat akan aturan pemerintah dan menjadi warga yang baik.